Rabu, 11 Januari 2017

Pasi Intel Kodim Lamongan Bersama Unsur Terkait Laksanakan Pengecekan (TKA) Tenaga Kerja Asing




Koordinasi instansi terkait penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) nampaknya sangat buruk. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya lagi TKA di Lamongan yang tidak diketahui secara resmi oleh pihak Pemkab. Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat maupun Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Kesbangpol, Disdukcapil, Disnaker, Imigrasi, TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya nampaknya tidak berjalan dengan sinkron.
Kamis lalu (5/1/17), dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Pora melakukan sidak di dua Perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan. Masing-masing perusahaan tersebut adalah PT. Citiplumb di Desa Plosowahyu, Kec. Lamongan mempekerjakan satu orang TKA asal Taiwan sebagai operator mesin dan PT. Alpen Food Industry terdapat dua TKA yang bertindak sebagai komisaris perusahaan. Dua perusahaan tersebut diduga belum melaporkan keberadaan para tenaga kerja asing tersebut kepada dinas terkait.
Seyogyanya, keberadaan orang asing yang bekerja di suatu wilayah, datanya dapat diketahui oleh Disnaker setempat. Data tersebut harusnya dapat diperoleh dari pihak-pihak yang memberikan ijin. Namun, pada kenyataanya di lapangan sering ditemukan kasus TKA yang tidak melaporkan keberadaannya bahkan terbukti illegal dengan dokumen tinggal yang tidak lengkap.
Seperti halnya sidak yang dilakukan hari ini (11/1/17) di salah satu toko besi di Lamongan, didapati dua pekerja asal Tiongkok, bernama Weng Fei dan Chen Jia, yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, sehingga terpaksa dibawa Tim Pora ke Kantor Imigrasi Surabaya.
Mas’ud Hidayat (Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Lamongan) juga menyayangkan keadaan dimana Pemerintah Pusat tidak memberikan tembusan dokumen terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah diterbitkan oleh Direktur Pengendalian Pengguna TKA ke wilayah penempatan TKA, dalam hal ini Disnaker. “Ya kalau dilihat salahnya, ya pemerintah pusat yang tidak menembuskan dokumen RPTKA dan IMTA ke Pemkab.” ujarnya,
Dirinya menambahkan, kasus lain yang sering ditemukan, ialah adanya orang asing yang menggunakan visa kunjungan namun justru menjadi pekerja di wilayah tujuan. Untuk mengatasi permasalahan TKA yang melanggar izin tinggal, seharusnya pihak imigrasi pun turut melaporkan tujuan dan masa tinggal orang asing kepada dinas wilayah tujuan orang asing tersebut agar lebih mudah dilakukan pengawasan sejak dini, namun kenyataannya tidak demikian.
Diakui olehnya, Tim Pora Lamongan, dimana dirinya selalu terlibat di dalamnya, belum pernah berkoodinasi untuk menyatukan persepsi ataupun menentukan langkah-langkah terkait mengawasi keberadaan orang asing secara komprehensif, selain menentukan teknis sidak. “Selama ini hanya ngomongin jadwal sidak, ke depannya akan saya usulkan untuk membicarakan masalah ini lebih dalam.”
Sementara itu, berdasarkan data yang diungkapkan oleh Sudjito (Kepala Kesbangpol Kabupaten Lamongan), diketahui bahwa jumlah TKA legal yang berada di Lamongan hingga Desember 2016 adalah 69 orang yang tersebar di 16 perusahaan, dan didominasi TKA asal Tiongkok sebanyak 59 orang.(pendim0812)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar