Koordinasi
instansi terkait penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) nampaknya sangat buruk.
Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya lagi TKA di Lamongan yang tidak
diketahui secara resmi oleh pihak Pemkab. Koordinasi antara Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Pusat maupun Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)
yang terdiri dari Kesbangpol, Disdukcapil, Disnaker, Imigrasi, TNI dan Polri
serta instansi terkait lainnya nampaknya tidak berjalan dengan sinkron.
Kamis
lalu (5/1/17), dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Pora
melakukan sidak di dua Perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan.
Masing-masing perusahaan tersebut adalah PT. Citiplumb di Desa Plosowahyu, Kec.
Lamongan mempekerjakan satu orang TKA asal Taiwan sebagai operator mesin dan
PT. Alpen Food Industry terdapat dua TKA yang bertindak sebagai komisaris
perusahaan. Dua perusahaan tersebut diduga belum melaporkan keberadaan para
tenaga kerja asing tersebut kepada dinas terkait.
Seyogyanya,
keberadaan orang asing yang bekerja di suatu wilayah, datanya dapat diketahui
oleh Disnaker setempat. Data tersebut harusnya dapat diperoleh dari pihak-pihak
yang memberikan ijin. Namun, pada kenyataanya di lapangan sering ditemukan
kasus TKA yang tidak melaporkan keberadaannya bahkan terbukti illegal dengan
dokumen tinggal yang tidak lengkap.
Seperti
halnya sidak yang dilakukan hari ini (11/1/17) di salah satu toko besi di
Lamongan, didapati dua pekerja asal Tiongkok, bernama Weng Fei dan Chen Jia,
yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, sehingga terpaksa dibawa Tim
Pora ke Kantor Imigrasi Surabaya.
Mas’ud
Hidayat (Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten
Lamongan) juga menyayangkan keadaan dimana Pemerintah Pusat tidak memberikan
tembusan dokumen terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin
Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah diterbitkan oleh Direktur
Pengendalian Pengguna TKA ke wilayah penempatan TKA, dalam hal ini Disnaker.
“Ya kalau dilihat salahnya, ya pemerintah pusat yang tidak menembuskan dokumen
RPTKA dan IMTA ke Pemkab.” ujarnya,
Dirinya
menambahkan, kasus lain yang sering ditemukan, ialah adanya orang asing yang
menggunakan visa kunjungan namun justru menjadi pekerja di wilayah tujuan.
Untuk mengatasi permasalahan TKA yang melanggar izin tinggal, seharusnya pihak
imigrasi pun turut melaporkan tujuan dan masa tinggal orang asing kepada dinas
wilayah tujuan orang asing tersebut agar lebih mudah dilakukan pengawasan sejak
dini, namun kenyataannya tidak demikian.
Diakui
olehnya, Tim Pora Lamongan, dimana dirinya selalu terlibat di dalamnya, belum
pernah berkoodinasi untuk menyatukan persepsi ataupun menentukan
langkah-langkah terkait mengawasi keberadaan orang asing secara komprehensif,
selain menentukan teknis sidak. “Selama ini hanya ngomongin jadwal sidak, ke
depannya akan saya usulkan untuk membicarakan masalah ini lebih dalam.”
Sementara
itu, berdasarkan data yang diungkapkan oleh Sudjito (Kepala Kesbangpol
Kabupaten Lamongan), diketahui bahwa jumlah TKA legal yang berada di Lamongan
hingga Desember 2016 adalah 69 orang yang tersebar di 16 perusahaan, dan
didominasi TKA asal Tiongkok sebanyak 59 orang.(pendim0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar