Senin, 18 September 2017

Kodim 0812 lamongan Terima Sosialisasi UUD No 22 Ta 2009 tentang lalu lintas oleh Dansubdenpom




Makodim 0812 Lamongan-, Anggota Kodim 0812 Lamongan menerima sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan dari Dansupdenpom, Selasa (19/09/2017) bertempat di Aula Kadetsuwoko Kodim 0812 Lamongan.yang di ikuti oleh seluruh anggota jajaran Kodim 0812 Lamongan yang berjumlah 175 orang.
Kasdim 0812 Lamongan Mayor Inf Wiyono  mewakili Dandim berharap para anggota menyimak dengan baik, apa yang di sampaikan dari Dansubdenpom Lettu Cpm Miswanto tentang tata tertib berlalu lintas. Sehingga ada pemahaman bagi anggota untuk  melaksanakan segala segala sesuatunya yang sudah tertuang dalam Undang-Undang berlalu lintas. Apalagi 60% anggota Kodim 0812 Lamongan adalah Pengendara, bukan tidak mungkin ada hambatan di jalan dalam keberangkatan maupun pulang berdinas. Penuhi segala administrasi yang di perlukan dalam berkendara, baik SIM, STNK bagi yang menggunakan kendaraan umum. Jika yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, gunakan pula administrasi yang sesuai peruntukannya, SIM dinas dan TNKB dinas. Kelengkapan berkendara sudah terpenuhi kita melaksanakan perjalanan untuk dinas, maupun pulang dinas akan nyaman di jalan. Faktor yang utama dalam berkendara adalah fokus, hati-hati dan waspada. Dengan tidak mengindahkan aturan sesuai UU No.22 tahun 2009, tentunya akan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain, papar Kasdim.
Dansubdenpon Lettu Cpm Miswanto tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk menekan dan meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di jajaran, baik anggota TNI maupun PNS nya terutama di wilayah Kodim 0812 lamongan. Karena angka kecelakaan yang terjadi semakin meningkat, di sebabkan karena keteledoran diri maupun orang lain pengguna jalan, papar Mugiyana. Lengkapi administrasi berlalu lintas yang ada karena anggota TNI dan PNS mempunyai 2 undang-undang, jika semua tidak di penuhi anggota akan menerima sangsi administrasi maupun pidana. Anggota Kodim 0812 Lamongan baik TNI maupun PNS sangat berantuasias mendengarkan sosialisasi yang diberikan. Bahkan banyak anggota yang bertanya seputar Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009. Ada juga yang menanyakan permasalahan yang sering terjadi di lapangan terkait dengan pembinaan wilayah. Sehingga anggota mengetahui yang boleh di lakukan dan yang di larang oleh aturan. Dengan di berikannya sosialisasi akan meminimalisir, segala bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh anggota Kodim 0812 Lamongan dan keluarganya. Dan memperkecil angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Kodim 0812 Lamongan umumnya. (Pendim 0812)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar