Makodim 0812 Lamongan-, Anggota Kodim 0812 Lamongan
menerima sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan
dari Dansupdenpom, Selasa (19/09/2017) bertempat di Aula Kadetsuwoko Kodim 0812
Lamongan.yang di ikuti oleh seluruh anggota jajaran Kodim 0812 Lamongan yang
berjumlah 175 orang.
Kasdim
0812 Lamongan Mayor Inf Wiyono mewakili
Dandim berharap para anggota menyimak dengan baik, apa yang di sampaikan dari Dansubdenpom
Lettu Cpm Miswanto tentang tata tertib berlalu lintas. Sehingga ada pemahaman
bagi anggota untuk melaksanakan segala segala sesuatunya yang sudah
tertuang dalam Undang-Undang berlalu lintas. Apalagi 60% anggota Kodim 0812
Lamongan adalah Pengendara, bukan tidak mungkin ada hambatan di jalan dalam
keberangkatan maupun pulang berdinas. Penuhi segala administrasi yang di
perlukan dalam berkendara, baik SIM, STNK bagi yang menggunakan kendaraan umum.
Jika yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, gunakan pula administrasi yang
sesuai peruntukannya, SIM dinas dan TNKB dinas. Kelengkapan berkendara sudah
terpenuhi kita melaksanakan perjalanan untuk dinas, maupun pulang dinas akan
nyaman di jalan. Faktor yang utama dalam berkendara adalah fokus, hati-hati dan
waspada. Dengan tidak mengindahkan aturan sesuai UU No.22 tahun 2009, tentunya
akan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain, papar Kasdim.
Dansubdenpon
Lettu Cpm Miswanto tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk menekan dan
meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di jajaran, baik anggota TNI maupun
PNS nya terutama di wilayah Kodim 0812 lamongan. Karena angka kecelakaan yang
terjadi semakin meningkat, di sebabkan karena keteledoran diri maupun orang
lain pengguna jalan, papar Mugiyana. Lengkapi administrasi berlalu lintas yang
ada karena anggota TNI dan PNS mempunyai 2 undang-undang, jika semua tidak di
penuhi anggota akan menerima sangsi administrasi maupun pidana. Anggota Kodim 0812
Lamongan baik TNI maupun PNS sangat berantuasias mendengarkan sosialisasi yang
diberikan. Bahkan banyak anggota yang bertanya seputar Undang-Undang Republik
Indonesia No.22 Tahun 2009. Ada juga yang menanyakan permasalahan yang sering
terjadi di lapangan terkait dengan pembinaan wilayah. Sehingga anggota
mengetahui yang boleh di lakukan dan yang di larang oleh aturan. Dengan di
berikannya sosialisasi akan meminimalisir, segala bentuk pelanggaran yang di
lakukan oleh anggota Kodim 0812 Lamongan dan keluarganya. Dan memperkecil angka
kecelakaan yang terjadi di wilayah Kodim 0812 Lamongan umumnya. (Pendim 0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar