Makodim 0812 Lamongan,- Di Ruang Pertemuan
Dinas Tenaga Kerja Kab. Lamongan Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63 Lamongan Dandim
0812 Lamongan yang diwakili oleh mayor Inf Suko Edi Wunarko S,Sos (Kasdim
Lamongan) memberikan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang penempatan
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Hadir
dalam kegiatan Mayor Inf Suko Edi Winarko, S.Sos (Kasdim 0812/Lamongan), Drs. Moh. Kamil, MM (Kepala Dinas Tenaga Kerja
Kab. Lamongan), M. Rois, SH, M.Hum (Kabid. Kajian Strategis dan Kewaspadaan
Kesbangpol), Ibu Mariantin, SE. MM (Kabid. Penta dan perluasan Kesempatan
Kerja Dinas Tenaga Kerja Kab Lamongan), Iptu Ahmad Khusen, SH (Polres
Lamongan).
Sambutan
Drs. Moh. Kamil, MM (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Lamongan) Diharapkan
perusahaan yang memiliki TKA intens berkoordinasi dengan Disnaker Kab. Lamongan
kasus yang terbanyak karena permasalahan tenaga kerja Asing oleh karena itu
kita memiliki Tim Pora yang mana bekerja melaksanakan pengawasan TKA dengan
kegiatan ini Disnaker melaksankan sosialisasi supaya perusahaan yang memiliki
TKA memahami betul kewajiban orang asing sesuai dengan perundang-undangan.
M.
Rois, SH, M.Hum (Kabid. Kajian Strategis dan Kewaspadaan Kesbangpol Lamongan)
dalam sambutannya menyampaikan Data di Kesbangpol Lamongan ada 127 orang asing
tersebar di wilayah Lamongan baik sebagai tenaga kerja di perusahaan maupun
bekerja di sebagai pengajar Kita semua adalah warga negara Indonesia sehingga
alangkah malunya apabila kita tidak mencintai negara kita sendiri wawasan
kebangsaan merupakan segala wujud cinta kita kepada negara dengan segala macam
kebudayaan dan kepulauan sehingga kita berkewajiban untuk menjaganya. Dengan
adanya TKA di wilayah Lamongan saya harapkan bisa membawa hal yang positif
sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan. Dengan keadaan Negara yang
aman dan damai sehingga kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan adanya TKA dan
orang asing sudah diatur dalam Permendagri No. 49.
Dalam
Sambutannya Mayor Inf Suko Edi Winarko S.Sos (Kasdim 0812 Lamongan) mengucapkan
Permohonan maaf karena Bapak Dandim tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan
yang tidak bisa ditinggalkan dan Memaparkan tentang jumlah TKA di Indonesia. Pemberian
Tenaga kerja asing yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang
mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris sehingga Persyaratan bagi TKA yang
dapat di pekerjakan adalah sebagai berikut memiliki pendidikan yang sesuai
dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Memiliki sertifikat
kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
paling kurang 5 tahun. Surat pernyataan dari TKA yang menyatakan bahwa ia wajib
mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja
lebih dari 6 bulan. Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan
hukum Indonesia. Kepesertaan jaminan sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih
dari 6 bulan.”Terang Kasdim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar