Makodim 0812 Lamongan,- Program perbaikan Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) adalah merupakan program bantuan pemerintah dalam hal pengentasan
kemiskinan melalui Dinas PUPR. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kendala
maka dilakukan beberapa langkah maupun fase bantuan dengan melibatkan unsur TNI
sebagai pendamping di lapangan.Rabu (09/05/18)
Diwilayah
ds. geger. Kec turi yang dilakukan oleh
Serma Supeno, Serda Khoirul, Serda Shodikin dengan masyarakat setempat telah
dilaksanakan tahapan Pembangunan rumah yang mendapatkan bantuan program RTLH.
Danramil
0812/03 Turi kapten Arh Didik , mengatakan bahwa program rehap rumah tidak
layak huni tahun 2018 "Secara keseluruhan pengerjaan rumah selama 60 hari,
tiap rumah dialokasikan 5 rumah harus sudah selesai.
Sementara
salah satu penerima mengucapkan banyak-banyak terima kasih telah mendapatkan
bantuan RTLH dari Kodim 0812 Lamongan.
"Kami
mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak-bapak Koramil karena sudah memberi
bantuan baik materi maupun tenaga," pungkasnya.(Pendim 0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar