Makodim 0812 Lamongan, Pasi Intel
Kodim 0812 Lamongan Lettu Inf Ali Mahmud memberikan Sosialisasi Peraturan
Perundang -undangan tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Bertempat di
Ruang pertemuan Dinas Tenaga kerja Kab. Lamongan Jl. Jaksa Agung Suprapto Kab
Lamongan yang dihadiri sekitar 50 orang.Selasa (14/3)
Sambutan Drs, Moh.
Kamil (Kadisnaker Kab. Lamongan) Masalah
TKA adalah masalah bersama, dengan banyaknya perusahaan di Kab. Lamongan
diharapkan tenaga kerja lokal menjadi tenaga prioritas dan Kepada perusahaan
yang ada di Kab. Lamongan agar benar benar dengan menyaring tenaga asing jangan
sampai ada tenaga asing yang masuk tanpa surat keteragan dari Disnakertrans
setempat.
Lettu Inf Ali
Mahmud SH (Pasi Intel Dim 0812/Lamongan) dalam Paparan menyampaikan pelaksanaan
peraturan perundang undangan penggunaan TKA Dalam hal ini Kodim 0812/Lamongan
bersama unsur terkait selalu melaksanakan PORA di kawasan perusahaan yang ada
di Kab. Lamongan dan Para pemilik perusahaan harus selalu waspada dan
antisipasi terhadap TKA yang bekerja diperusahaanya jangan sampai TKA tersebut masuk
sebagai Spionase/Agen sehingga dapat mengancam keamanan wilayah negara
Indonesia.
AKP Slamet Riyadi
(Kasat Intel Polres Lamongan) menyampaikan bahwa pelaksanaan peraturan
perundang undangan penggunaan TKA Menjelaskan tentang peran Polri dalam
Pengawasan Orang Asing dan Kerawanan terkait dengan orang asing meliputi
:Pemalsuan dokumen, Perkawaninan campuran, penyalahgunaan Visa, Cyber Crime,
Penyelundupan dan perdagangan manusia, penncurian kekayaan alam, Imigran gelap
dan Kejahatan.
Hadir dalam
kegiatan Diantaranya Drs. Moh. Kamil (Ka
Disnakertrans Kab. Lamongan), Lettu Inf. Ali Mahmud (W.s Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan),
AKP Slamet Ruyadi (Kasat Intel Polres Lamongan), Lailatul SH. MM (Kabid Tenaga kerja dan
Jamsostek), Mas'ud Hidayat SH (Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kab.
Lamongan), Perwakilan Perusahaan se Kab. Lamongan. (Pendim0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar