Makodim 0812 Lamongan,- Program perbaikan Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) adalah merupakan program bantuan pemerintah dalam hal pengentasan
kemiskinan melalui Dinas PUPR. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kendala
maka dilakukan beberapa langkah maupun fase bantuan dengan melibatkan unsur TNI
sebagai pendamping di lapangan.
Pada
hari Minggu, 8 April 2018 di wilayah ds. geger. Kec turi yang dilakukan oleh Serma Supeno, Serda Khoirul, Serda Shodikin telah
dilaksanakan tahapan yang Pembangunan terhadap rumah yang mendapatkan bantuan
program RTLH.
Danramil
0812/03 Turi kapten Arh Didik , mengatakan bahwa program rehap rumah tidak
layak huni tahun 2018 "Secara keseluruhan pengerjaan rumah selama 60 hari,
tiap rumah dialokasikan 5 hari harus sudah selesai.
Sementara
salah satu penerima mengucapkan banyak-banyak terima kasih telah mendapatkan
bantuan RTLH dari Kodim 0812 Lamongan.
"Kami
mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak-bapak Koramil karena sudah memberi
bantuan baik materi maupun tenaga," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar