Minggu, 08 April 2018

Kekompakan Babinsa Dengan Warga Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni




Makodim 0812 Lamongan,- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah merupakan program bantuan pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan melalui Dinas PUPR. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kendala maka dilakukan beberapa langkah maupun fase bantuan dengan melibatkan unsur TNI sebagai pendamping di lapangan.
Pada hari Minggu, 8 April 2018 di wilayah ds. geger. Kec turi yang dilakukan oleh  Serma Supeno, Serda Khoirul, Serda Shodikin telah dilaksanakan tahapan yang Pembangunan terhadap rumah yang mendapatkan bantuan program RTLH.
Danramil 0812/03 Turi kapten Arh Didik , mengatakan bahwa program rehap rumah tidak layak huni tahun 2018 "Secara keseluruhan pengerjaan rumah selama 60 hari, tiap rumah dialokasikan 5 hari harus sudah selesai.
Sementara salah satu penerima mengucapkan banyak-banyak terima kasih telah mendapatkan bantuan RTLH dari Kodim 0812 Lamongan.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak-bapak Koramil karena sudah memberi bantuan baik materi maupun tenaga," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar