Makodim
0812 Lamongan-, Bertempat di Kantor Kesbangpol Kab.
Lamongan Jl. Lamongrejo No. 92 Lamongan telah dilaksankan Klarifikasi terkait
LSM LMR RI (Lembaga Misi Reklasiring Republik Indonesia) yang mengaku dari
Lembaga intelejen Negara yg difasilitasi oleh Bpk. Sudjito, SE (Kaban
Kesbangpol Lamongan) yg dihadiri sekitar 15 orang. Sabtu 20/01/2018
Hadir dalam giat ini” Sudjito,
SE (Kaban Kesbangpol Lamongan).Kapten Inf Ali Mahmud SH. (Pasi Intel Kodim 0812
Lamongan).Aiptu Suprapto SH. (Kanit III Intelkam Polres Lamongan). Hari Agus
S.P, S.Sos, MM (Sekban Kesbangpol Lamongan).Drs. Agus Setya Budi, MM (Kabid Hal
dan Politik Kesbangpol Lamongan).M. Rois, SH, M.Hum (Kabid Kajian Strategis
Kesbangpol Lamongan).Agus Hari W, SH (Kabid IB Kesbangpol Lamongan).Bpk. Djumadin
(Komda LSM LMRRI Lamongan).Bpk. Ali Mahfud (Sekretaris LSM LMRRI Lamongan).
Penyampaian dan penjelasan
dari Bpk. Sujito SE. (Kaban Kesbangpol Lamongan) yg intinya”Bpk. Ali Mahfud
(Perangkat Desa Sukodadi) kalau menjadi anggota LSM harus mendapatkan surat
ijin/rekomendasi dari Camat setempat.Kejelasan tentang badan hukum dan AD ART
LSM yang bersangkutan harus jelas. Seandainya ada anggota atau Badan intelejen
baru hendaknya melaporkan ke Kominda.Menurut aturan LSM tidak diperbolehkan
memakai simbol lambang negara.
Penyampaian dari Kapten Inf
Ali Mahmud SH. (Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan) yg intinya”Anggota intelejen
tidak boleh menunjukan jati diri sebagai orang intel.Sebagai Anggota intelejen
harus melaporkan diri ke Kominda.Bpk. Ali Mahfud sebagai intelijen intern LSM
jangan disalahgunakan dan dibuat menakut nakuti warga masyarakat.
Penjelasan dan tangapan dari
Aiptu Suprapto SH. (Kanit III Intelkam Polres Lamongan) yg intinya”Jangan
menunjukan status intelejen di Masyarakat.Gunakan kartu intelejen untuk intern
LSM LMR RI. (Pendim 0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar