Makodim
0812 Lamongan-, Pada hari Kamis tanggal 07 Desaember 2017 Dandim 0812 lamongan (Letkol Arh Suka Yudha
Wibawa) menghadiri acara Rakor gelar kesiapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jatim tahun 2018 di Pendopo Lokatantra Pemkab. Lamongan, dengan
penanggung jawab Dr. Yuhronur Efendi, MBA (Sekda Kab. Lamongan) yang dihadiri
sekitar 250 orang.Jumat 08/12/2017
Hadir dalam kegiatan ini”H.
Fadeli,SH. MM (Bupati Kab. Lamongan).Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM. MHP (Wabup
Kab.Lamongan).H. Kaharudin, SH (Ketua DPRD Kab. Lamongan).Letkol Arh Sukma
Yudha Wibawa (Dandim 0812 Lamongan).AKBP. Feby D.P Hutagalung, S.I.K. M.H
(Kapolres Lamongan).Dr. Yuhronur Efendi, MBA (Sekda Kab. Lamongan).Imam
Ghozali, ST (Ketua KPU Lamongan).Toni Wijaya, SE (Ketua Panwaskab Lamongan).Kepala
OPD Kab. Lamongan.Muspika se Kab. Lamongan. Perwakilan Kepala Desa dan Lurah
Kab. Lamongan.
Sambutan H. Fadeli,SH. MM
(Bupati Kab. Lamongan) yang intinya”Saya harapkan kepada seluruh anggota KPU
untuk selalu mengadakan Sosialisasi guna melancarkan Pilgub Jatim pada tanggal
27 Juni 2018, Semoga dalam pelaksanaan Pilgub nanti dapat berjalan lancar dan
aman.Pilgub secara langsung ini lebih efektif
karena calon kepala daerah dapat turun langsung ke masyarakat Dan
mengetahui apa yang menjadi kekurangan di daerah.Tahapan - tahapan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 sudah dilakukan baik KPU maupun
Panwaskab, diharapkan kepada Camat dan Kades hari mengetahui tahapan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 dan segera mensosialisasikan
kepada masyarakat.Saya yakin Muspika dan Kepala Desa mengetahui bahwa pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018 berdemokrasi.
Di lanjutkan penyampaian
meteri oleh Imam Ghozali, ST (Ketua KPU Lamongan) yang intinya” Dalam tahapan
Pilkada 2018 ada dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan yang
mana saat ini KPU Lamongan sudah masuk ditahapan persiapan yang mana perekrutan
PPK dan PPS. Diharapakan kepada Muspika dan Kepala Desa supaya selalu
berkoordinasi dengan PPK dan PPS dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2018.Pemilih
dalam Pilkada 2018 wajib memiliki KTP Elektronik sebagai dasar Daftar Pemilih
Tetap (DPT).Terkait dengan pemutahiran data pemilih tidak bisa semata-mata
diberikan kepada penyelenggara pemilu karena harus dicroscek kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.Sampai dengan saat ini KPU Lamongan belum
mengetahui terkait daftar calon yang mana belum ada penetapan dari KPU
Provinsi.
Penyampaian meteri oleh Toni
Wijaya, SE (Ketua Panwaskab Lamongan) yang intinya”Setiap Aparatur Sipil
Negara, TNI/Polri maupun Kepala Desa/Perangkat Desa melaksanakan pelanggaran
pemilu ancamannya 1 tahun penjara.Mengharapkan kerjasama yang baik dengan
pemerintah Kab. Lamongan supaya tidak ada pelanggaran Pilkada tahun 2018.(Pendim 0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar