Makodim
0812 Lamongan-, Bertempat di Hall Hotel Grand Mahkota
Lamongan Jl. Sunan Drajat No. 24 Kab. Lamongan pada hari Kamis tanggal 14
Desember 2017 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Lamongan, dengan penanggung jawab Sudjito, SE (Kaban
Kesbangpol Kab. Lamongan) diikuti sekitar 200 orang. Jumat 15/12/2017
Hadir dalam kegiatan ini”
Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa (Dandim 0812 Lamongan). Kompol Chadjad Tjahjadi
SH (Kabag Ops Polres Lamongan).Drs. Heruwidi, MM (Asisten I Tata Praja Kab.
Lamongan).Sudjito, SE (Kaban Kesbangpol Kab. Lamongan). Bpk. Gogot Cahyo
Baskoro (KPU Jatim). Dr. Krisnugroho (Dosen Uner). imam Ghozali, ST (Ketua KPU
Lamongan). Ali Yusuf, SE (Divisi SDM Panwaskab Lamongan). Muspika se Kab.
Lamongan. Perwakilan Pengurus Parpol Kab. Lamongan. Toga, Tomas, Perwakilan Mahasiswa, LSM dan
pelajar SMA/SMK.
Sambutan Drs. Heruwidi, MM
(Asisten I Tata Praja Kab. Lamongan) yang intinya”Alhamdulillah pada kesempatan
ini kita dapat bersilahturahmi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Lamongan.Perintah Kab. Lamongan
dalam berbagai kesempatan selalu melakukan kordinasi dengan aparat keamanan
baik Polri dan TNI Tokoh agama, organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara
pemilu.Sejak tanggal 15 Agustus 2017 yang lalu telah diberlakukan UU no 7 tahun
2017 tentang pemilihan umum.Dalam UU tersebut terdapat perbedaan yang mendasar
dari UU sebelumnya yaitu UU no 48 tahun 2008 tentang pemilihan presiden. Dan UU
no 10 tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD,serta UU no 15 tahun
2011 tentang penyelenggara pemilu.Selanjutnya di mohon kepada Dandim 0812
Lamongan dan Kapolres Lamongan beserta Narasumber memberikan materi sosialisasi
Undang-Undang Pemilu.
Sambutan Letkol Arh Sukma
Yudha Wibawa (Dandim 0812 Lamongan) yang intinya” Kita ketahui bersama kedepan
kita akan menghadapi agenda nasional Pilgub Jatim 2018 yang artinya tahun depan
kita harus mempersiapkan dengan baik. Seluruh Komponen di Kab. Lamongan harus
bisa bekerja sama supaya agenda - agenda kedepan dapat terlaksana dengan aman
dan lancar.Tujuan utama diadakanya pemilu yaitu supaya kita bisa memilih pemimpin
yang amanah dan bekerja sesuai undang - undang.
Sambutan Kompol Chadjad
Tjahjadi SH (Kabag Ops Polres Lamongan)
yang intinya”Mulai sekarang kita sudah melaksanakan antisipasi -
antisipasi dalam menghadapi Pilkada sehingga mekanisme kita melaksanakan
pengamanan terhadap orang, benda, lokasi/tempat dan kegiatan. Kita harus
mewaspadai adanya medsos karena tidak menutup kemungkinan sebagai wadah saling
serang antara pendukung calon dalam pilkada, sehingga kita harus dapat menggunakan
medsos dengan baik.Langkah kami adalah cegah dini merupakan langkah preventif dengan cara pendekatan terhadap
semua elemen masyarakat baik toga tomas supaya pilkada dapat dilaksanakan
lancar dan aman.Diharapkan penyelenggara pilkada dalam tugasnya harus
independen adil, jujur, demokratis dan profesional dan saya yakin TNI/Polri
pasti netral..
Di lanjutkan Pemberian
Materi pemilu menurut UU No 7 tahun 2017 oleh Bpk. Gogot Cahyo Baskoro (KPU
Jatim) yang intinya”Sejarah regulasi pemilu mulai dari orde lama, orde baru dan
reformasi semua sudah dilakukan sesuai dengan undang - undang serta langsung,
umum, bebas dan rahasia.Memaparkan tentang isi UU No. 7 thn. 2017,tentang
persyaratan menjadi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu,sistem jumlah kursi
dimulai tingkat kota, Kab, dan provinsi akan ada penambahan jumlah kursi sesuai
dengan jumlah penduduk di masing2 wilayah serta tata cara sistem pemungutan
suara dan tahapan pemilu.Pemilih harus sudah berusia 17 tahun dengan berbasis
EKTP diluar dari itu tidak bisa menerima dan Penentuan dapil UU No 7 tahun 2017
bukan dari KPU namun dari DPR RI. Dalam Pemilu tahun 2019 dengan mengunakan
metode divisor Sainte league murni. Rekapitulasi penghitungan suara dari TPS
langsung ditarik dan direkap ke tingkat Kecamatan/PPK. (Pendim 0812)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar